Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2/25).

Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang.

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah secara hukum.

Meski proses pidana terus berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai institusi.

Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, MA kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.

Kabidhumas menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode awal tahun 2026 ini telah berhasil mengungkap dan menindak tegas tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat dengan menyita barang bukti narkotika sebanyak 28.124,84 gram dan mengamankan 19 orang tersangka.

“Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang.

Wartawan Mulyawan

Follow Us On

Trending Now​

Lapas Sukabumi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi kembali mencatatkan...

Menuju Koperasi Pemasyarakatan yang Lebih Profesional, Rutan Jepara Ikut RAT INKOPASINDO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti Rapat Anggota...

Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)...

Dekatkan Layanan Pengawasan, Polsek Amuntai Utara Bagikan Brosur Pengaduan Cepat Propam Polri kepada Masyarakat

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian...

Bupati Sukabumi Resmikan Reaktor Biogas dan Solar Dryer House

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan Instalasi Reaktor Biogas dan...

Recent Post​

Lapas Sukabumi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi kembali mencatatkan capaian membanggakan dengan menerima Piagam...

Menuju Koperasi Pemasyarakatan yang Lebih Profesional, Rutan Jepara Ikut RAT INKOPASINDO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Pemasyarakatan...

Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang...

Dekatkan Layanan Pengawasan, Polsek Amuntai Utara Bagikan Brosur Pengaduan Cepat Propam Polri kepada Masyarakat

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara...

Polres HSU Sosialisasikan Pengaduan Online Berbasis QR Code di Kelurahan Antasari, Warga Bisa Lapor Tanpa Datang ke Kantor

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui inovasi digital...

Bupati Sukabumi Resmikan Reaktor Biogas dan Solar Dryer House

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan Instalasi Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Bertenaga Surya (Solar Dryer...

Polres HSU Bersama Dishub Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Driver

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bergerak cepat untuk memastikan keamanan transportasi...

Patroli Dialogis Polsek Banjang di SPBU Kaludan Kecil, Pastikan Keamanan dan Stok BBM Terkendali

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Personel Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan patroli dialogis dalam rangka Kegiatan Rutin Yang...

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko Jakarta Utara, melaksanakan Gerakan ASRI (Aktif...