JATENG:Bidik-kasusnews.com
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tahun Anggaran 2026 di Hotel Griya Persada, Bandungan, Selasa (19/5). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan sekaligus menjaga kerahasiaan data penting kepolisian.

Forum ini diikuti pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) dari berbagai satuan kerja dan satuan wilayah jajaran Polda Jateng. Pada pelaksanaan tahun ini, fokus pembahasan diarahkan pada tiga satuan kerja utama, yakni Biro Logistik, Direktorat Lalu Lintas, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, tidak semua informasi dapat dibuka kepada masyarakat karena terdapat data tertentu yang harus dilindungi demi kepentingan hukum, keamanan, dan perlindungan privasi. Karena itu, melalui uji konsekuensi, setiap usulan informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas.
“Kami harus memastikan setiap pembatasan informasi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila data tersebut dipublikasikan,” ujar Artanto.
Kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Komisioner KIP Jawa Tengah, Moh Asrofi, menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan mekanisme penting agar penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Dalam proses pengujian, tim dari Itwasda dan Bidkum Polda Jateng membahas sejumlah materi penting, mulai dari perlindungan data pribadi personel, kerahasiaan teknis penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga perlindungan identitas korban maupun pelapor di SPKT.
Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi yang menjadi pedoman seluruh pengelola informasi di lingkungan Polda Jateng dalam melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data strategis guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah.(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng