Polda Jabar Bongkar Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka

Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin (20/7/2026)

Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Bandung, 20 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan di HSU

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah...

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres HSU Gelar Bakti Sosial di Langgar Muhajirin

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.com                          Dalam rangka memperingati Hari Jadi Propam...

Sertijab Sejumlah Pejabat Polda Jabar, Kapolda Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Daerah Jawa Barat melaksanakan serah...

Ini Pesan Iing, Ketua Komisi III Saat Sidak Revitalisasi SD Di Majalengka

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com        Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dari program...

Pastikan Kebutuhan Air Terpenuhi, Rutan Jepara Isi Pasokan Air Minum Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 29 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Tanam Bibit Pare, Rutan Jepara Manfaatkan Lahan Branggang untuk Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 29 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Recent Post​

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan di HSU

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah melakukan monitoring perkembangan lahan jagung sebagai...

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres HSU Gelar Bakti Sosial di Langgar Muhajirin

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.com                          Dalam rangka memperingati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan...

Sertijab Sejumlah Pejabat Polda Jabar, Kapolda Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Daerah Jawa Barat melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama...

Ini Pesan Iing, Ketua Komisi III Saat Sidak Revitalisasi SD Di Majalengka

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com        Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dari program Kemendikbud RI sumber anggaran APBN di Kabupaten Majalengka...

Pastikan Kebutuhan Air Terpenuhi, Rutan Jepara Isi Pasokan Air Minum Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 29 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pengisian pasokan...

Tanam Bibit Pare, Rutan Jepara Manfaatkan Lahan Branggang untuk Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 29 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan penanaman bibit...

Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Tiga Celana di Waktu Hampir Bersamaan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan barang haram jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali...

Kapolsek Jatinegara Turun Langsung ke Sekolah, Bekali Pelajar Hadapi Provokasi dan Jaga Diri

JAKARTA TIMUR – Bidik-kasusnews.com        Lingkungan sekolah menjadi salah satu ruang penting untuk membangun kesadaran pelajar tentang...

Mediasi Kecamatan Watukumpul dan Polsek, Rencana Penutupan Jalan Darurat di Desa Wisnu Ditangguhkan

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Pemerintah Kecamatan Watukumpul bersama Polsek Watukumpul bergerak cepat menyikapi rencana penutupan...