JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, selaku penggugat dengan kuasa hukum Sofyan hadi S.H.l,,C.LSC.C.ME ,konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan.
Putusan Online melalui ecoutr Kamis, 18 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Perkara ini berawal dari penarikan satu unit mobil milik Fiyan Andika berupa Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8996 HC. Penarikan tersebut dilakukan oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan. Namun, penggugat menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak memenuhi ketentuan hukum dalam pelaksanaan penarikan objek pembiayaan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, serta mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat terbukti melanggar prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan dan pihak jasa penagihan agar menjalankan tugas penagihan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen, guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.(Wely-jateng)