Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Olahraga Bima kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah surat penertiban tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Surat bernomor 500.12.5.4/4-DISPORA tertanggal 8 Januari 2026 itu berisi pemberitahuan larangan aktivitas PKL di kawasan Bima, sekaligus penegasan bahwa penertiban akan dilakukan apabila ketentuan tidak dipatuhi.
Kondisi ini memunculkan diskusi publik mengenai potensi konflik kewenangan, mengingat Satpol PP merupakan perangkat daerah yang secara teknis bertugas sebagai pelaksana penertiban di lapangan.
Satu Pejabat, Dua Fungsi Strategis
Secara administratif, Plt Kepala Dinas memang memiliki kewenangan menandatangani surat dinas. Namun, situasi dinilai menjadi sensitif ketika pejabat yang sama memegang jabatan definitif sebagai Kasatpol PP, institusi yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Dalam praktik tata kelola pemerintahan, pemisahan peran sangat penting. Ketika pemberi instruksi dan pelaksana berada pada satu figur yang sama, potensi konflik peran sulit dihindari,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Cirebon.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan dari sisi akuntabilitas dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Administratif Sah, Etika Birokrasi Dipertanyakan
Merujuk ketentuan kepegawaian, penunjukan Plt dimungkinkan sepanjang disertai Surat Keputusan (SK) yang sah dari kepala daerah serta tidak melampaui batas kewenangan strategis. Namun, sejumlah pemerhati menilai bahwa kebijakan penertiban PKL bukan sekadar urusan administratif rutin.
“Ketika kebijakan berpotensi berujung pada tindakan penertiban paksa, pembongkaran, atau penyitaan, maka aspek etika birokrasi dan tata kelola harus menjadi pertimbangan utama,” kata seorang akademisi hukum administrasi.
Ia menambahkan, situasi tersebut rawan dimaknai sebagai tidak adanya pemisahan fungsi pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan.
Dinilai Berpotensi Cacat Kewenangan
Apabila surat tersebut digunakan sebagai dasar penertiban secara represif, sejumlah pihak menilai kebijakan itu berpotensi dipersoalkan karena adanya konsentrasi kewenangan pada satu pejabat, lemahnya pemisahan peran antar perangkat daerah, serta potensi penyalahgunaan kewenangan Plt.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan maupun cacat prosedur, yang berpotensi menjadi objek pengawasan Inspektorat, laporan ke Ombudsman, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Desakan Transparansi dari Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum menyampaikan secara terbuka dasar hukum penunjukan Plt Kadispora, termasuk ruang lingkup dan batas kewenangan yang diberikan.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Pemkot membuka SK penunjukan Plt kepada publik, memastikan tidak terjadi tumpang tindih jabatan strategis, serta menjamin penataan PKL dilakukan secara humanis, dialogis, dan partisipatif.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan prinsip good governance, khususnya transparansi, profesionalitas aparatur sipil negara, dan pemisahan kewenangan.
“Penataan kota memang penting, tetapi harus dijalankan dengan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” ujar seorang aktivis warga.
(Amin)