SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan melalui penetapan 639 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
Perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan ruang produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Melalui penetapan LP2B, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang untuk pembangunan dan keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang kebutuhan pangan masyarakat.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada awal Oktober 2026.
Menurut Frendy, penetapan kawasan perlindungan pertanian didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Dari proses tersebut, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Sukabumi ditetapkan mencapai 1.059 hektare.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengidentifikasi lahan yang sudah tidak lagi berupa sawah.
Dari keseluruhan LBS tersebut, sebanyak 639 hektare ditetapkan sebagai LP2B atau sekitar 65 persen dari luas lahan baku sawah di Kota Sukabumi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan ketentuan 87 persen LBS harus menjadi LP2B.
Namun, persentase tersebut diperhitungkan secara agregat di tingkat provinsi sehingga proporsi yang diterapkan di setiap kabupaten dan kota dapat berbeda sesuai hasil penetapan.
Proporsi LP2B Kota Sukabumi ditetapkan berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Dengan penetapan tersebut, lahan seluas 639 hektare menjadi bagian dari kawasan pertanian yang harus dipertahankan keberadaannya.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tersebut harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi,” ujar Frendy, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, keberadaan LP2B memiliki arti penting dalam menjaga kesinambungan lahan pertanian di daerah.
Tanpa perlindungan yang memadai, perubahan penggunaan tanah berpotensi mengurangi luas lahan produktif yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan produksi pangan.
Karena itu, kebijakan LP2B tidak hanya berkaitan dengan penetapan luasan lahan, tetapi juga menyangkut pengendalian pemanfaatan ruang agar fungsi pertanian tetap terjaga.
Pemerintah daerah perlu memastikan pembangunan tidak mengabaikan keberadaan lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot Sukabumi akan mengintegrasikan peta LP2B seluas 639 hektare ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Integrasi tersebut diperlukan agar kawasan pertanian yang dilindungi menjadi acuan dalam pengendalian tata ruang dan proses perizinan.
“Integrasi ini penting agar penetapan kawasan pertanian menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan proses perizinan di daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, Frendy mengakui upaya mempertahankan lahan pertanian menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian tanah yang masuk kawasan LP2B merupakan milik perorangan.
Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan pemilik lahan serta keberlangsungan usaha pertanian.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah pemberian insentif kepada pemilik lahan dan petani penggarap.
Dukungan berupa pupuk gratis, obat-obatan pertanian, dan benih dinilai perlu terus ditingkatkan agar kegiatan usaha tani tetap berjalan dan lahan pertanian memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Frendy juga menegaskan bahwa penetapan LP2B tidak serta-merta melarang pemilik menjual tanahnya.
Transaksi jual beli tetap dimungkinkan, tetapi status perlindungan lahan dan ketentuan pemanfaatannya tetap berlaku.
Dengan demikian, perpindahan kepemilikan tidak otomatis membolehkan perubahan fungsi lahan menjadi perumahan atau penggunaan nonpertanian lainnya yang bertentangan dengan aturan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan LP2B akan ditentukan oleh konsistensi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mengawasi potensi alih fungsi, dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha pertanian.
Melalui perlindungan 639 hektare lahan tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya menjaga agar lahan pertanian tetap tersedia dan produktif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempertahankan kapasitas produksi pangan daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan. (Usep)