JATENG:Bidik-kasusnews.com
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya selama 40 hari ke depan.
Langkah tersebut diambil karena penyidik masih mendalami dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK menilai proses penyidikan belum selesai dan masih membutuhkan tambahan pemeriksaan serta penguatan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tersangka, saksi, maupun barang bukti hasil penggeledahan.
Selain itu, KPK juga masih menganalisis sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik pejabat daerah yang sebelumnya diamankan penyidik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan komunikasi dalam praktik pemerasan yang tengah diusut,ungkap Budi dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 14/5/2026.
Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan tekanan terhadap kepala OPD dengan menggunakan surat pengunduran diri jabatan sebagai alat untuk meminta setoran uang.
Penyidik menduga total permintaan uang mencapai Rp5 miliar, sementara dana yang telah terkumpul diperkirakan sekitar Rp2,7 miliar.
Tak hanya menelusuri dugaan pemerasan, KPK juga mendalami penggunaan uang hasil korupsi yang diduga dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi maupun operasional. Di antaranya untuk tunjangan hari raya, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, serta rumah pribadi tersangka. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, berbagai dokumen, dan sejumlah barang mewah yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.(Wely)