Peringatan Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Travel sebagai Kendaraan Umum di Desa Sampora Kuningan

Kuningan, Bidik-Kasusnews.com – Desa Sampora, Kuningan, 23 Maret 2025 – Sehubungan dengan adanya laporan mengenai penggunaan mobil pribadi dengan plat hitam yang digunakan untuk tujuan travel sebagai kendaraan umum dalam kerja sama dengan Rumah Makan Sehati di Desa Sampora, kami ingin menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tujuan awal adalah memberikan kemudahan bagi pengunjung, kami mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Layanan Travel Mobil pribadi dengan plat hitam (kendaraan yang terdaftar untuk keperluan pribadi) tidak diperbolehkan digunakan sebagai kendaraan umum tanpa izin atau perubahan status menjadi kendaraan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, kendaraan umum wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk izin operasional, standar keselamatan, serta kewajiban lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Dalam hal ini, mobil pribadi yang digunakan untuk layanan travel ke Rumah Makan Sehati di Desa Sampora dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan kendaraan umum tanpa izin yang sah.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Terkait hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sebagai berikut:

1. Sanksi Pidana Penjara
Pelaku yang menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan umum tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sesuai dengan pasal yang mengatur angkutan umum tanpa izin.

2. Penyitaan Kendaraan
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal dapat disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan hukum.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwenang Kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan pribadi plat hitam untuk layanan travel yang mengarah ke Rumah Makan Sehati. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Pihak Rumah Makan Sehati di Desa Sampora juga dihimbau untuk segera menghentikan kerjasama dengan pihak yang tidak mematuhi regulasi mengenai penggunaan kendaraan umum. Rumah Makan Sehati diminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan kepada pengunjung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan transportasi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis layanan transportasi, serta mendorong pemilik kendaraan dan penyedia layanan untuk lebih memahami aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana

Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang setempat atau customer service Rumah Makan Sehati.

Redaksi/AR

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi...

Polres HSU Pastikan Ibadah Jumat Agung Berlangsung Aman dan Khidmat Melalui Pengamanan Ketat dan Humanis

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang...

(FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan,Apresiasi dan Doa di Hari Ulang Tahun Kapolres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ)...

Di Duga Gudang Oli Oplosan Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Kalbar Kebal Hukum ?

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Recent Post​

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cirebon Kota...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kota...

Polres HSU Pastikan Ibadah Jumat Agung Berlangsung Aman dan Khidmat Melalui Pengamanan Ketat dan Humanis

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Jumat Agung, Polres Hulu Sungai...

(FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan,Apresiasi dan Doa di Hari Ulang Tahun Kapolres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan yang juga merupakan Ketua DPP...

Di Duga Gudang Oli Oplosan Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Kalbar Kebal Hukum ?

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan...

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati, Enam Saksi Diperiksa

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian...

Pemkot Sukabumi Siap Revisi Aturan Penggunaan Lapang Merdeka Pascaprotes AMM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/4/2026), mendapat...

Hukum Lumpuh !! PETI Bebas Beroperasi di Sungai Kapuas Kab.Sanggau Kalbar: Bukti Kelemahan Aparat ?

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar...