SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Salah satunya melalui pemenuhan target perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang hingga kini telah mencapai 99,2 persen.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Rita Rosita, menyebut capaian tersebut mendekati target tahun berjalan sebesar 99,68 persen.
Meski capaian sudah berada di angka tinggi, Disdukcapil tak pernah lelah bekerja keras menghadapi tantangan untuk mempercepat perekaman secara langsung ke berbagai wilayah.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor penyebab tersendatnya proses percepatan layanan hingga ke tingkat wilayah terbawah.
Untuk itu Disdukcapil tetap mengoptimalkan koordinasi agar data-data yang diperlukan lebih mudah diakses untuk mempercepat proses.
Warga yang belum melakukan perekaman terus diinformasikan dan dipanggil melalui kelurahan, RT maupun RW agar segera memenuhi kewajiban administrasi kependudukannya.
Di tengah upaya menuntaskan perekaman KTP-el, Disdukcapil juga menggenjot penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Target aktivasi IKD secara nasional berada di angka 30 persen, sedangkan target yang disesuaikan untuk daerah mencapai 11,25 persen.
“Kalau sekarang capaian kita sekitar 10 persen, masih kurang kurang lebih 2 persen dari target yang disesuaikan,” kata Rita, Rabu (16/9).
Untuk mengejar kekurangan tersebut, setiap masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan diarahkan sekaligus melakukan aktivasi IKD apabila belum memilikinya.
Menurut Rita, IKD nantinya bukan sekadar identitas dalam bentuk digital.
Sistem tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan secara daring atau melakukan perubahan data tertentu.
Data seperti identitas keluarga, anggota keluarga hingga KTP dapat terintegrasi dalam IKD. Pemanfaatannya juga dapat mendukung berbagai pelayanan publik yang membutuhkan NIK sebagai dasar verifikasi identitas.
“Ke depan pelayanan online dan perubahan data akan terpusat melalui IKD. Jadi masyarakat tidak perlu selalu datang ke dinas,” ujarnya.
Sementara itu, pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil tetap menjadi perhatian.
Melalui layanan Gerak Cepat atau Gercep, petugas mendatangi warga rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Layanan tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari kelurahan. Dari sasaran 60 orang, Disdukcapil sejauh ini telah melakukan perekaman terhadap 41 orang.
Selain kelompok rentan, perekaman juga menyasar warga yang baru memasuki usia wajib KTP. Tahun ini terdapat sekitar 5.500 warga yang masuk sasaran KTP pemula, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Untuk dokumen kependudukan anak, Disdukcapil juga menetapkan target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 75 persen. Target tersebut diyakini dapat dipenuhi pada tahun ini.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya diarahkan untuk mengejar angka capaian, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan sesuai kebutuhannya.
Di saat yang sama, transformasi digital melalui IKD terus dipersiapkan agar pelayanan kependudukan semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. (Usep)