Peredaran rokok merk kalbaco sangat marak di Kalbar,mampu bungkam BC dan APH

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat
Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

“Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,”

Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

“Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara”

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media

Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal..

Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
( Team/read)
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Sinergitas TNI – Polri Polresta Cirebon, Hibur Pemudik Arus Balik di Rest Area 229 Tol Kanci – Pejagan

Cirebon,Bidik-kasusnews.com – Polwan Polresta Cirebon bersama Kowal Lanal Cirebon menampilkan...

Polresta Cirebon Beri Himbauan Keselamatan Hingga Pasang Spanduk Kamtibmas di Obyek Wisata Pantai Baro Gebang

Cirebon,Bidik-kasusnews.com– Polresta Cirebon melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud)...

Kapolres Majalengka Tinjau Kesiapan Kunjungan Presiden RI di Desa Gandawesi

Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR...

Kapolres Majalengka Tinjau Kesiapan Kunjungan Kapolri di BIJB Kertajati

Kapolres majalengka tinjau kesiapan kunjungan kapolri Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Kapolres...

Lansia Tewas Mengenaskan Terpanggang dalam Rumah yang Terbakar

Nenek karsiah 80th ditemukan tewas terpanggang SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Suasana duka...

Duka Menyelimuti Desa Bringin: Bocah 6 Tahun Meninggal Tercebur ke Sumur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –5-Aprel-2025 Kesedihan mendalam menyelimuti warga Desa Bringin...

Recent Post​

Sinergitas TNI – Polri Polresta Cirebon, Hibur Pemudik Arus Balik di Rest Area 229 Tol Kanci – Pejagan

Cirebon,Bidik-kasusnews.com – Polwan Polresta Cirebon bersama Kowal Lanal Cirebon menampilkan hiburan berupa tarian khas dari Indonesia Timur...

Polresta Cirebon Beri Himbauan Keselamatan Hingga Pasang Spanduk Kamtibmas di Obyek Wisata Pantai Baro Gebang

Cirebon,Bidik-kasusnews.com– Polresta Cirebon melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) menggelar kegiatan Pemasangan Spanduk Himbauan...

Kapolres Majalengka Tinjau Kesiapan Kunjungan Presiden RI di Desa Gandawesi

Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, meninjau langsung kesiapan kunjungan Presiden...

Kapolres Majalengka Tinjau Kesiapan Kunjungan Kapolri di BIJB Kertajati

Kapolres majalengka tinjau kesiapan kunjungan kapolri Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si...

Lansia Tewas Mengenaskan Terpanggang dalam Rumah yang Terbakar

Nenek karsiah 80th ditemukan tewas terpanggang SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Suasana duka menyelimuti Kampung Bojong Lame, Desa...

Duka Menyelimuti Desa Bringin: Bocah 6 Tahun Meninggal Tercebur ke Sumur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –5-Aprel-2025 Kesedihan mendalam menyelimuti warga Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, setelah...

Misteri Kematian Wartawan Online di Hotel Kawasan Kebon Jeruk

JATENG:Bidik-kasusnews.com Sosok pria berinisial SW (33), wartawan sebuah media online, ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar Hotel D’Paragon...

Libur Lebaran, Kapolres Jepara Pantau Objek Wisata Pastikan Keamanan Pengunjung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Menyambut musim libur Lebaran 2025, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama...

Rest Area KM 456 Jadi Sorotan, Kapolri Apresiasi Fasilitas dan Siapkan One Way Nasional

JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau rest area KM 456 Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah dalam rangka...