Peredaran rokok merk kalbaco sangat marak di Kalbar,mampu bungkam BC dan APH

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat
Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

“Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,”

Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

“Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara”

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media

Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal..

Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
( Team/read)
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli...

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibra Kecamatan Randudongkal, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Sebanyak 70 pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan...

Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Game Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kebersamaan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                  Kodam III/Siliwangi menyelenggarakan kegiatan Fun Game...

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol...

TNI AD dan US Army Tingkatkan Interoperabilitas Melalui Latma Ksatria Warrior 2026

BATURAJA, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan _United States...

Recent Post​

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memberikan apresiasi kepada...

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibra Kecamatan Randudongkal, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Sebanyak 70 pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, resmi dikukuhkan...

Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Game Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kebersamaan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                  Kodam III/Siliwangi menyelenggarakan kegiatan Fun Game dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan...

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus digaungkan di Kabupaten...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Apel Pergeseran...

TNI AD dan US Army Tingkatkan Interoperabilitas Melalui Latma Ksatria Warrior 2026

BATURAJA, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan _United States Army_ (US Army) meningkatkan interoperabilitas dan...

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

Palembang, Bidik-kasusnews.com            Personel Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan penanganan Unexploded Ordnance...

Maulid Akbar dan HUT RI ke-81 di Ponpes Habib Muksin Semarak, Drumband dan Lesung Randudongkal Jadi Perhatian Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com    Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

OPEN CASTING FILM LAYAR LEBAR STOP BULLYING DISERBU MASYARAKAT KUNINGAN, PEMERAN UTAMA MASIH DICARI

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Antusiasme masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap produksi film layar lebar bertema Stop Bullying terus menunjukkan...