Pemalang, Bidik-kasusnews.com – Aktivitas pengerukan lahan untuk pengembangan perumahan atau kavling di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan warga setempat. Selain proses perataan tanah, material batu hasil galian dari lokasi proyek diduga turut diperjualbelikan keluar area.
Berdasarkan pantauan masyarakat, kegiatan pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Material berupa tanah dan batu tampak dikumpulkan di beberapa titik sebelum sebagian diangkut menggunakan truk menuju lokasi lain.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait legalitas pemanfaatan material galian tersebut. Sejumlah warga menilai, apabila batu hasil pengerukan diperjualbelikan untuk kepentingan komersial, maka kegiatan tersebut seharusnya dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), material batuan dan mineral bukan logam termasuk dalam kategori komoditas yang pengelolaannya wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) apabila dilakukan untuk tujuan bisnis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas pengerukan dan dugaan penjualan material tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama dinas teknis dapat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan tanpa pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan jika tidak dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)
