Sukabumi: Bidik-Kasusnews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, menggelar kegiatan press release pengembalian dua unit sepeda motor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya.
Acara berlangsung pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.00 WIB di Mako Polsek Jampangkulon dan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Muhlis, S.IP., M.M., didampingi oleh Aipda Riki selaku Ps. Kanit Reskrim.
Dua kendaraan yang dikembalikan merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon. Adapun pemilik kendaraan tersebut adalah Nana bin Rohman, warga Desa Karanganyar, dan Rani Nuraini, warga Desa Cikarang.
Kendaraan dikembalikan dalam status pinjam pakai sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Jampangkulon menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi yang menjunjung tinggi prinsip prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
Kedua pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras jajaran Polsek Jampangkulon dalam mengungkap kasus ini serta atas kepedulian terhadap korban kejahatan.
Mereka mengaku lega dan bersyukur karena barang berharga milik mereka dapat kembali meskipun kasus masih dalam proses hukum.
Polsek Jampangkulon berharap, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(DICKY, S)