SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Musyawarah penertiban pengelolaan Wisata Pantai Pandan di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, pada Minggu (19/4/2026) terpaksa ditunda.
Agenda yang dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan, BPD, dan tokoh masyarakat itu tidak dapat dilanjutkan lantaran tim pengelola objek wisata tidak hadir tanpa konfirmasi.
Kepala Desa Cikangkung, Saepudin, menyayangkan sikap pengelola yang dinilai tidak kooperatif. Ia menegaskan, forum tersebut digelar untuk menata ulang sistem pengelolaan agar lebih transparan, tertib, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
“Undangan sudah kami sampaikan secara resmi. Namun hingga musyawarah dibuka, pihak pengelola tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu menghambat upaya perbaikan bersama,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Cikangkung, Awang Darmawan, menilai pembenahan tata kelola Pantai Pandan sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menyebutkan sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari karcis masuk, kebersihan, pengelolaan parkir, hingga pembagian hasil.
“Seharusnya forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari solusi bersama. Karena pengelola tidak hadir, kami sepakat untuk menunda musyawarah,” katanya.
Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Ciracap, Bahum. Ia meminta pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan menghadiri musyawarah lanjutan yang akan dijadwalkan kembali.
“Pantai Pandan merupakan aset desa. Tanpa kerja sama yang baik, sulit untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Cikangkung, Aipda Asep Yusuf, menekankan perlunya langkah konkret pasca penundaan musyawarah.
Ia mengusulkan agar pemerintah desa segera menjadwalkan ulang pertemuan dengan mengirimkan undangan resmi kepada pengelola, disertai tembusan kepada Forkopimcam Ciracap.
Selain itu, ia juga mendorong diterbitkannya surat teguran resmi agar pihak pengelola hadir sekaligus membawa laporan pengelolaan secara terbuka.
Tidak hanya itu, ia menyarankan adanya moratorium terhadap kebijakan baru, khususnya terkait tarif dan sistem pengelolaan, hingga tercapai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Cikangkung membuka ruang aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pengelolaan Pantai Pandan selama proses penertiban berlangsung.
Penundaan musyawarah ini menjadi perhatian bersama, mengingat pentingnya pembenahan tata kelola wisata demi menciptakan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dicky)