SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Polemik seputar program wakaf yang sempat mencuri perhatian publik di Kota Sukabumi akhirnya mendapat penjelasan tegas dan komprehensif.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan nadzir wakaf sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Wakaf uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020. Dana pokok wakaf tidak akan berkurang, karena yang disalurkan kepada mauquf alaih adalah hasil pengelolaannya. Konsep ini membuat wakaf uang menjadi dana abadi,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, wakaf merupakan urusan agama yang kewenangannya berada di pemerintah pusat. Hal ini sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuat regulasi substantif terkait wakaf, namun dapat berperan sebagai fasilitator melalui sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan YPPDB, menurut Yudi, dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Tujuannya kata dia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik. Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan literasi wakaf uang, pengumpulan dana wakaf, hingga penyaluran hasil pengelolaan wakaf untuk kepentingan warga Kota Sukabumi.
“Kerja sama ini bukan hanya soal pengumpulan dana, tetapi juga untuk memicu kesadaran masyarakat berwakaf secara sukarela, mendorong pembentukan nadzir-nadzir baru,”jelas Yudi.
Dia juga akan memastikan hasil wakaf yang dikelola akan kembali ke warga Kota Sukabumi untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan keagamaan.
Langkah ini sejalan dengan program BWI Kota Sukabumi yang bersama Kemenag dan MUI mengumpulkan organisasi Islam untuk memperkuat kelembagaan nadzir.
Pemkot mendukung penuh proses sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Yudi juga menegaskan bahwa isu konflik kepentingan tidak berdasar. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, telah resmi mengundurkan diri dari YPPDB sebelum dilantik sebagai kepala daerah.
“Pengunduran diri tersebut sudah disahkan melalui akta perubahan, sehingga beliau tidak tercatat sebagai pengurus maupun pembina YPPDB,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkot Sukabumi berharap polemik dapat disudahi dan masyarakat mendukung pengelolaan dana wakaf secara produktif.
“Semakin tinggi literasi wakaf di masyarakat, semakin besar potensi dana sosial yang bisa dikelola untuk kemaslahatan umat,” kata Yudi.
Ke depan, Pemkot berkomitmen memperkuat sinergi dengan BWI, Kemenag, dan organisasi masyarakat agar wakaf menjadi instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan. Sosialisasi akan terus digencarkan hingga ke kelurahan, sekolah, dan majelis taklim.
Selain itu, Pemkot akan mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi laporan pengelolaan wakaf sehingga masyarakat bisa memantau aliran dan hasil pemanfaatannya secara real time. Dengan demikian, kepercayaan publik diharapkan semakin meningkat. (Usep)