SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD menyepakati delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Selain itu juga disampaikan keputusan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Dalam arahannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus melalui proses perencanaan yang matang agar benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar perda yang dihasilkan menjadi instrumen hukum yang berkualitas, sesuai aspirasi, dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, empat aspek utama menjadi dasar penyusunan Propemperda, yakni perintah peraturan perundang-undangan yang lebih otonom.
Lalu pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Pada tahun 2026, delapan Raperda akan menjadi fokus pembahasan, antara lain terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, hingga perubahan status badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang terarah, setiap perda akan menjadi pijakan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Menurutnya, perda ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda melalui konsep Patanjala.
“Melalui implementasi Patanjala, kita ingin mengembalikan nilai-nilai keseimbangan manusia dan alam agar sumber air tetap lestari untuk generasi berikutnya,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat sistem keselamatan warga melalui upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis pelayanan publik,” tandasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terkait Propemperda Tahun 2026 sebagai landasan awal penyusunan perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dicky)