Bidik-kasusnews.com
Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Salah satu kebijakan utama yang akan diberlakukan adalah diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu selama Juni dan Juli 2025.
Diskon Listrik untuk Pelanggan <1.300 VA
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menjadi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Skema ini mirip dengan program yang berlaku pada awal tahun 2025, namun cakupannya kini lebih terbatas. Jika sebelumnya diskon diberikan hingga pelanggan berdaya 2.200 VA, kali ini pemerintah hanya menyasar pelanggan dengan daya lebih rendah.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Lima Insentif Tambahan Diluncurkan
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima insentif ekonomi lainnya, yang akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025. Insentif tersebut meliputi:
1. Diskon Transportasi Umum Pemerintah memberikan potongan harga tiket untuk moda transportasi seperti kereta api, pesawat, dan angkutan laut. Diskon ini diberlakukan khusus selama masa libur sekolah guna mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat.
2. Diskon Tarif Tol Sekitar 110 juta pengendara akan mendapat potongan tarif tol selama periode Juni–Juli 2025, seiring dengan meningkatnya arus kendaraan di masa liburan.
3. Bantuan Sosial (Bansos) Tambahan Pemerintah menambah alokasi bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Program ini juga mencakup guru honorer sebagai bagian dari kelompok rentan.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pemerintah memberikan potongan iuran JKK khusus untuk pekerja di sektor padat karya, guna meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Stimulus untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Keenam insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mempercepat pemulihan ekonomi, dan menyambut momentum libur sekolah pertengahan tahun. Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan konsumsi domestik dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.(Wely-jateng)
Sumber:CNBC indonesia