CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Sidang sengketa konsumen antara Ariyanto dan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali digelar di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cirebon, Jumat (28/11). Namun, seperti sidang sebelumnya, pihak PDAM kembali tidak hadir, memicu sorotan serius dari Majelis BPSK.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Dr. H. Rodiya, ST., MM., mengagendakan pembacaan posisi perkara. Ketidakhadiran PDAM kian memperkuat dugaan publik bahwa perusahaan daerah tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan air.
“Kami akan melayangkan pemanggilan kembali kepada PDAM Tirta Jati. Majelis butuh mendengar langsung alasan dan penjelasan resmi mereka agar putusan nantinya adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Rodiya saat membuka sidang.
BPSK: Lonjakan Tagihan Bukan Kasus Tunggal, Diduga Fenomena Gunung Es
Dalam persidangan, Majelis mengungkapkan bahwa kasus Ariyanto bukan satu-satunya laporan terkait tagihan air melonjak drastis. BPSK menyebut persoalan ini sebagai indikasi masalah yang jauh lebih besar.
“Lonjakan signifikan tagihan air ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibebani akibat kesalahan sistem atau kelalaian teknis, sementara pelaku usaha justru memilih bungkam,” kata Rodiya.
Untuk memastikan penyelesaian cepat dan akurat, Majelis menetapkan bahwa BPSK akan membuka waktu sidang khusus setiap hari Jumat bagi perkara-perkara serupa.
Ancaman Tegas: Tiga Kali Dipanggil, PDAM Bisa Diajukan ke Pengadilan
Ketua Majelis menegaskan bahwa BPSK hanya dapat memaksimalkan penyelesaian sengketa jika pelaku usaha hadir. Bila PDAM tetap mangkir hingga tiga kali pemanggilan resmi, BPSK akan menyerahkan jalur penyelesaian ke ranah peradilan.
“Jika setelah tiga kali pemanggilan PDAM tetap tidak hadir, kami sarankan konsumen menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Kewenangan kami terbatas apabila pelaku usaha tidak kooperatif,” ujarnya.
Ketidakhadiran berulang dari PDAM Tirta Jati menambah daftar panjang keresahan masyarakat mengenai transparansi tagihan, akurasi pencatatan meteran, hingga dugaan kesalahan sistem distribusi air.
Publik Mendesak: Transparansi dan Tanggung Jawab
Kasus yang diajukan Ariyanto kini menjadi simbol perlawanan warga terhadap tagihan air yang melonjak tanpa penjelasan memadai. Publik menuntut PDAM Tirta Jati bersikap terbuka, menjelaskan data secara jujur, dan bertanggung jawab atas keluhan pelanggan.
PDAM kini berada pada titik krusial:
Hadir dan memberikan klarifikasi, atau bersiap menghadapi gugatan di meja hijau.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti langkah konkret PDAM. Apakah perusahaan akan membuka data, menghadiri sidang, dan memberikan jawaban? Atau tetap memilih diam di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik? (Amin)