SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Jumat (14/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Paripurna ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama yaitu penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta penetapan keputusan mengenai penugasan alat kelengkapan untuk membahas raperda terkait layanan pemadaman kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas, SE, memberikan respons resmi atas seluruh pandangan fraksi. Ia menekankan bahwa raperda disusun berdasarkan ketentuan nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Pemkab Sukabumi, ujar Andreas, terus meningkatkan kapasitas layanan pemadaman melalui penguatan sarpras, edukasi publik, dan kesiapsiagaan menghadapi kejadian kebakaran maupun non-kebakaran.
Ia menggarisbawahi bahwa raperda ini memiliki urgensi tinggi karena besarnya potensi risiko kebakaran di berbagai wilayah. Menurutnya, masukan dari seluruh fraksi memperkaya substansi dan memperjelas arah penguatan regulasi.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Keputusan tersebut menugaskan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda.
Pembahasan akan dilakukan melalui rapat internal dan kerja sama dengan mitra terkait sebelum dilaporkan kembali dalam paripurna berikutnya.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa proses pembahasan harus berjalan efektif dan terukur, sesuai target Propemperda 2025. Ia menyatakan bahwa penugasan Komisi II telah sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembidangan tugas komisi.
Budi menutup paripurna dengan menegaskan komitmen DPRD untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan kuat dalam melindungi masyarakat.
Ia berharap raperda tersebut menjadi landasan hukum yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi. (Dicky)