SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya terkait penanganan kawasan permukiman kumuh di wilayah perkotaan.

Menurut Ayep, persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kelayakan hunian, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kesehatan dan keberlanjutan kota.
Ia mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah menyepakati dan menetapkan Perda tersebut. Sebagai pelaksana kebijakan, Pemerintah Kota Sukabumi siap menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perda.
“Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Ayep menambahkan, kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan, Raperda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II sejak tahun lalu, namun baru dapat diselesaikan setelah kajian akademiknya dinyatakan lengkap.
“Karena dinilai penting dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mempercepat pengesahannya,” kata Wawan.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 DPRD Kota Sukabumi membahas sebanyak 14 Raperda yang terdiri dari tiga usulan eksekutif dan 11 usulan legislatif, seluruhnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi kebijakan daerah. (Usep)