Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 11 Januari 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik gelap di sektor perpajakan. Kali ini, sejumlah pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat dugaan suap pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nyaris membuat negara kehilangan penerimaan hingga puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak sebuah perusahaan sektor pertambangan untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran yang mencapai sekitar Rp75 miliar. “Temuan tersebut seharusnya menjadi penerimaan negara. Namun dalam perjalanannya, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat pajak,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Minggu (11/1/2026).
Alih-alih menagih penuh kewajiban pajak, para pihak diduga melakukan pengaturan nilai pajak melalui kesepakatan tertentu. Nilai yang awalnya mencapai puluhan miliar rupiah, kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar. Penurunan tajam ini diduga kuat terjadi setelah adanya pemberian uang kepada aparat pajak, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp59 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,pemberian uang tidak dilakukan secara langsung. Dana tersebut terlebih dahulu dicairkan melalui skema kontrak jasa konsultasi fiktif, lalu ditukarkan ke mata uang asing sebelum diserahkan secara tunai. “Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana,” jelasnya.
KPK yang telah memantau alur transaksi tersebut kemudian bergerak cepat. Dalam OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, penyidik mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan pajak, serta pihak perusahaan. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, hingga logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka diduga berperan sebagai penerima dan pemberi suap dalam proses pemeriksaan pajak.
KPK juga mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pemerasan atau penyimpangan dalam proses perpajakan. Lembaga antirasuah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
(Wely)