Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Polsek Banjang bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (49), warga Desa Karias Dalam, yang berprofesi sebagai karyawan honorer.
Kapolsek Banjang melalui laporan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Banjang yang dibackup Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di atas gantungan pakaian serta satu unit telepon genggam. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan kantong plastik hitam yang diduga sempat dibuang melalui ventilasi dapur rumah pelaku.
Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip transparan, sendok takar dari kertas, serta timbangan digital.
Secara keseluruhan, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,26 gram dan berat bersih 1,93 gram. Selain itu, turut diamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
Di hadapan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/V/2026/SPKT/Polsek Banjang/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang, sejalan dengan semangat Polres Hulu Sungai Utara: HEBAT, Sigap, Unggul untuk Masyarakat.
(Agus)