Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Jajaran Polsek Babirik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (46) dan S (46), warga Kecamatan Babirik yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun.
Kapolsek Babirik dalam laporannya menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Kecamatan Babirik. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Babirik bersama personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di ventilasi AC mobil bagian kanan.
“Barang bukti ditemukan terbungkus plastik klip transparan, dibalut tisu putih dan plastik hitam yang disimpan di dalam ventilasi AC kendaraan,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 4,80 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna silver, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1165 YF.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, tes awal terhadap barang bukti sabu, gelar perkara, hingga pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Agus)
