BREBES | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh mobil siaga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, di SPBU 44.522.20 Bangsri–Bulakamba–Brebes, memicu perhatian publik dan menjadi bahan diskusi terkait ketepatan sasaran subsidi energi.
Temuan tersebut diperoleh tim investigasi Media Bidik-Kasus saat melakukan pemantauan lapangan, Kamis (22/1/2026). Pihak media kemudian melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan subsidi negara.
Operator: Mobil Siaga untuk Layanan Warga, BBM Dibebankan ke Pengguna
Saat dimintai keterangan, operator mobil siaga Desa Grinting menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Salah satunya, mengantar warga bernama Sunardi, RT 12 RW 02 Desa Grinting, menuju RS Permata Insani Brebes.
Operator juga menyampaikan bahwa biaya operasional BBM mobil siaga desa tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah desa, melainkan dibebankan kepada warga pengguna layanan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sebagian besar tergolong tidak mampu menjadi alasan penggunaan BBM non-subsidi seperti Pertamax dinilai memberatkan.
“Karena pertimbangan itu, selama ini mobil siaga desa menggunakan BBM jenis Pertalite,” ujar operator, seraya menegaskan penggunaan tersebut dilakukan semata untuk pelayanan sosial warga.
Niat Baik Tak Menghapus Kewajiban Taat Aturan
Meski alasan kemanusiaan menjadi latar penggunaan mobil siaga, persoalan tidak berhenti pada niat baik. Mobil siaga desa merupakan kendaraan operasional pemerintahan desa yang umumnya bersumber dari anggaran negara atau daerah dan berstatus aset pemerintah.
Artinya, penggunaan kendaraan tersebut—termasuk jenis BBM yang digunakan—semestinya mengikuti aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan di lapangan.
Regulasi Subsidi Tegas, SPBU Wajib Waspada
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2022, serta ketentuan pengawasan BPH Migas, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dengan kriteria yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Dalam konteks ini, kendaraan operasional pemerintahan—termasuk kendaraan desa—tidak otomatis masuk kategori penerima BBM bersubsidi, kecuali terdapat kebijakan khusus yang sah, tertulis, dan terverifikasi.
Sorotan juga mengarah pada pihak SPBU, karena secara prinsip penyaluran BBM bersubsidi menuntut kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan penjualan, termasuk memastikan BBM subsidi tidak keluar dari sasaran yang ditetapkan negara.
Titik Kritis: Status Mobil Siaga, Verifikasi SPBU, dan Potensi Normalisasi Praktik
Peristiwa ini memunculkan beberapa pertanyaan yang patut dievaluasi, di antaranya:
1. Apakah mobil siaga desa memiliki dasar hukum yang jelas untuk menggunakan Pertalite?
2. Bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan di SPBU 44.522.20 Bangsri terhadap kendaraan yang mengisi BBM subsidi?
3. Apakah praktik serupa sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang dinormalisasi atas nama pelayanan sosial?
Jika tidak ada kejelasan kebijakan, praktik semacam ini dikhawatirkan membuka ruang penyimpangan dan berpotensi menggeser hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi.
Media Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menjalankan kontrol sosial, pengawasan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan.
Media Bidik-Kasumnews.com menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan itikad baik, Kode Etik Jurnalistik, dan asas keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan kepada:
• Pemerintah Desa Grinting
• Pengelola SPBU 44.522.20 Bangsri
• Instansi terkait seperti Dinas PMD, Pertamina, dan BPH Migas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar hukum penggunaan Pertalite oleh mobil siaga desa serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di lapangan.
Publik berhak mengetahui. Negara wajib hadir memastikan subsidi tepat sasaran, bukan berjalan di luar aturan meski berbalut alasan kemanusiaan.
(Amin)