Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 15-November 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batasan tegas terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar institusi Polri. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan penting tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar Kamis (13/11/2025). Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
> “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari HukumOnline.com (14/11/2025).
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi mengemban jabatan di luar institusinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Alasan Mahkamah: Norma Kabur dan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dibatalkan tersebut justru menimbulkan ambiguitas dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
> “Frasa tersebut tidak memperjelas norma yang diatur, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan, dikutip dari HukumOnline.com.
Mahkamah menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa menjalani mekanisme pengunduran diri atau pensiun. Kondisi ini dianggap berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Implikasi Putusan MK
Putusan ini menegaskan kembali garis pemisah antara aparat keamanan dan jabatan sipil, sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai rangkap jabatan atau penempatan perwira aktif pada posisi strategis di luar Polri.
Selain itu, putusan ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan persetujuan Kapolri.(Wely)