JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-16-Juli-2026- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu Cabang Jepara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol impor yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Yang berada di tengah kota,Selain berpotensi merugikan negara dari sektor cukai, peredaran produk yang tidak sesuai aturan juga dinilai dapat membahayakan konsumen.
Ketua LPK Putra Lawu Cabang Jepara, Fauzi, mengatakan bahwa seluruh minuman impor yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, mulai dari izin edar, ketentuan pelabelan, hingga kewajiban pita cukai bagi produk yang diwajibkan.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BPOM, kepolisian, dan instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum,” ujar Fauzi.
LPK Putra Lawu menjelaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak mencantumkan informasi yang benar, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
LPK Putra Lawu Cabang Jepara mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli minuman impor. Pastikan produk memiliki izin edar, label yang jelas, serta pita cukai resmi apabila diwajibkan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
LPK Putra Lawu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan konsumen dan mendukung penegakan hukum secara profesional demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wely)