Bidik-kasusnews.com
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi dikutip dari kompas.com 5/1/2026.
Beni Saputra diketahui memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Selain Beni, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta berinisial ZNH dan SC. Berdasarkan catatan KPK, ZNH hadir pada pukul 09.29 WIB, sementara SC tiba pada pukul 09.35 WIB.
pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya diketahui merupakan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
(Weli)