Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan.

“Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Ribuan Warga Kalijaga Terima Bantuan Pangan, Polisi Turun Langsung Kawal Distribusi

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat dilaksanakan pada...

Wujud Kepedulian, Kapolres Majalengka Jenguk Langsung Bayi Perempuan yang Ditemukan di Rumah Kosong Sindang

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Bentuk empati dan perhatian mendalam ditunjukkan oleh jajaran...

MGP Pajampangan Gelar Halal Bihalal dan Santunan 100 Anak Yatim di Pantai Taman Pandan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keluarga besar Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) DPC...

Polres HSU Intensifkan Pengamanan Wisata Candi Agung, Kunjungan Warga Berlangsung Aman dan Tertib

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 29 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara...

Warga Banjaragung Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp21 Ribu

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-29-Maret-2026-Warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten...

Bus Mogok Tengah Malam, Kapolres Turun Tangan di Jalur Arteri Saat KRYD Pasca Ops Ketupat

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pasca Operasi Ketupat terus...

Recent Post​

Ribuan Warga Kalijaga Terima Bantuan Pangan, Polisi Turun Langsung Kawal Distribusi

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu (28/03/2026) pukul 08.30 WIB di Aula...

Wujud Kepedulian, Kapolres Majalengka Jenguk Langsung Bayi Perempuan yang Ditemukan di Rumah Kosong Sindang

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Bentuk empati dan perhatian mendalam ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Polres Majalengka terhadap kasus penemuan bayi...

MGP Pajampangan Gelar Halal Bihalal dan Santunan 100 Anak Yatim di Pantai Taman Pandan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keluarga besar Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) DPC Pajampangan menggelar kegiatan Halal Bihalal yang...

Polres HSU Intensifkan Pengamanan Wisata Candi Agung, Kunjungan Warga Berlangsung Aman dan Tertib

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 29 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) meningkatkan pengamanan di kawasan objek...

Warga Banjaragung Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp21 Ribu

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-29-Maret-2026-Warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, mengeluhkan tingginya harga gas elpiji...

Bus Mogok Tengah Malam, Kapolres Turun Tangan di Jalur Arteri Saat KRYD Pasca Ops Ketupat

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pasca Operasi Ketupat terus dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, Sabtu...

Temu Kangen Alumni STN 2 Sukabumi, Wali Kota Diwakili Sekda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ratusan alumni Sekolah Teknik Negeri (STN) 2 Sukabumi dari berbagai generasi memadati Gedung Juang 45 dalam...

Pangdam XVIII/Kasuari Tinjau Pembangunan Rumah Singgah Brigif TP 84/UA di Manokwari

BIDIK-KASUSNEWS.COM Manokwari – Pangdam XVIII/Kasuari melaksanakan peninjauan pembangunan rumah singgah Brigif TP 84/Uggor Abireso yang berlokasi di...

Kapolres Majalengka Terima Kunjungan Wakapolda Jabar di Rest Area KM 164 Tol Cipali Majalengka

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menerima kunjungan Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi...