Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan.

“Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Metland Kertajati Majalengka Hadirkan “Hajat Lembur” Ngahiji Dina Kabagjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Manajemen Metland Kertajati mengadakan acara bertajuk “Hajat...

Status di Medsos RT di Kota Cirebon Diduga Rendahkan Profesi Wartawan Jadi Sorotan, Aktivis Muda Beri Kecaman Keras

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan kembali terjadi, kali ini...

Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legend, Polres Kuningan Kirim Juara 1 ke Road To Kapolri Cup 2026

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. 29/06/26 – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80...

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Berujung Penggerebekan di Desa Bringin, Mediasi di Balai Desa Berakhir Buntu

JATENGBidik-kasusnews.com Jepara – Warga Desa Bringin kecamatan Batealit kabupaten jepara dibuat...

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi SDN Bagasih Dimulai, Tingkatkan Kualitas Sarana Belajar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – SDN Bagasih di Jalan Cipancur, Desa Kademangan, Kecamatan...

Kapolres HSU Cup 2026 Resmi Ditutup, Club PVC Raih Gelar Juara di Hari Bhayangkara ke-80

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bola Voli Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Cup 2026 resmi...

Recent Post​

Metland Kertajati Majalengka Hadirkan “Hajat Lembur” Ngahiji Dina Kabagjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Manajemen Metland Kertajati mengadakan acara bertajuk “Hajat Lembur” Ngahiji Dina Kabagjaan yang...

Status di Medsos RT di Kota Cirebon Diduga Rendahkan Profesi Wartawan Jadi Sorotan, Aktivis Muda Beri Kecaman Keras

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh seorang ketua RT di...

Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legend, Polres Kuningan Kirim Juara 1 ke Road To Kapolri Cup 2026

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. 29/06/26 – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan sukses menggelar Turnamen E-Sport...

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Berujung Penggerebekan di Desa Bringin, Mediasi di Balai Desa Berakhir Buntu

JATENGBidik-kasusnews.com Jepara – Warga Desa Bringin kecamatan Batealit kabupaten jepara dibuat geger dengan peristiwa penggerebekan yang terjadi...

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi SDN Bagasih Dimulai, Tingkatkan Kualitas Sarana Belajar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – SDN Bagasih di Jalan Cipancur, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, resmi memulai program...

Kapolres HSU Cup 2026 Resmi Ditutup, Club PVC Raih Gelar Juara di Hari Bhayangkara ke-80

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bola Voli Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Cup 2026 resmi berakhir dengan sukses. Penutupan turnamen yang...

Penuh Keakraban, Kodim 0617/Majalengka Sambut Dandim Baru Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana penuh semangat dan kekeluargaan mewarnai penyambutan Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka yang baru...

Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Hadiri Jalan Sehat HUT ke-344, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Ribuan warga memadati kawasan Tugu Adipura, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung, Minggu (28/6/2026), untuk...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Palembang, Bidik-kasusnews.com    Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., mengikuti kegiatan...