Tangerang, Banten, Bidik-kasusnews.com Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di area fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik di tengah masyarakat, Rabu (22/4/2026).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur secara tegas mengecam tindakan pengembang, PT Indo Global Adya Pratama, yang dinilai bertindak di luar kewenangannya.
Perwakilan LPM, Jalaludin, menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi penggusuran bukan lagi berada dalam kendali pihak developer. Ia menegaskan bahwa fasum dan fasos tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 22 Oktober 2021.
“Lahan itu sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan oleh Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu. Jadi, developer tidak memiliki hak untuk melakukan penggusuran,” ujar Jalaludin.
Menurutnya, tindakan sepihak tersebut berpotensi mencederai kewenangan institusi pemerintah, khususnya dalam hal penertiban di atas aset daerah.
Jalaludin menambahkan, penegakan aturan terhadap PKL seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendekatan yang adil dan menyeluruh, bukan secara parsial.
“Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP dan tidak boleh tebang pilih. Masih ada persoalan lain seperti aktivitas pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air dan selama ini dikeluhkan warga, namun belum tersentuh,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Global Adya Pratama belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur Kepatuhan perusahaan, Nur Munir, melalui pesan singkat belum mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan fasum dan fasos di kawasan permukiman, sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam penataan ruang publik agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
(Agus)