SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Lembaga Wakaf Doa Bangsa terus memperkuat peran nadzir dalam mengelola potensi wakaf secara produktif.
Melalui program Qarsdul Hasan, lembaga ini kembali menyalurkan pembiayaan tanpa bunga kepada masyarakat Kota Sukabumi dalam kegiatan yang digelar di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Sabtu (18/10/2025).
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau biasa disapa Tus Wahid, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi nadzir.

Nadzir akan memastikan tiga pilar pengelolaan wakaf berjalan baik, yakni penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran berjalan baik.
“Hari ini kita mewakili nadzir dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi. Dana umat ini dikelola dengan orientasi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema qadhul hasan,” ujar Tus Wahid.
Pada tahap kedua ini, program Qardhul Hasan menyentuh 66 penerima manfaat dari tiga kelurahan: Sindangsari, Cikundul, dan Cipanengah. Skema ini tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga mengajarkan nilai tanggung jawab sosial dalam pengelolaan dana wakaf.

Tus Wahid menjelaskan, wakaf merupakan bagian dari ibadah yang memiliki dimensi hukum kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pelaksanaannya melibatkan unsur wakif, nadzir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan mauquf alaih.
“Hukum wakaf itu bersifat abadi. Karena itu, nadzir wajib menjaga dan mengelola hasil wakaf secara amanah serta melaporkannya secara berkala ke BWI setiap semester,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara nadzir dan pemerintah daerah, terutama dalam berbagi data sosial ekonomi warga agar program wakaf lebih tepat sasaran.
“Kerja sama ini strategis karena mauquf alaih adalah warga Kota Sukabumi. Kita perlu tahu angka kemiskinan dan data autentiknya di mana. Namun secara hukum, laporan tetap disampaikan ke BWI, bukan Pemda,” jelasnya.
Tus menambahkan, hubungan antara nadzir dan pemerintah daerah bersifat saling mendukung. Pemerintah berperan dalam mempercepat dan memperluas manfaat wakaf, sementara nadzir menjaga integritas dan keberlanjutan pengelolaannya.
“Wakaf adalah perbuatan hukum antara wakif dan nadzir. Pemerintah hadir untuk akselerasi dan sinergi dalam membangun kemandirian ekonomi umat,” tutupnya. (Usep)