SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi kembali mencatatkan capaian membanggakan dengan menerima Piagam Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam penilaian tersebut, Lapas Sukabumi meraih nilai 91,58 dengan predikat Kualitas Pelayanan Sangat Baik, sebagaimana tertuang dalam Opini Ombudsman RI yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.

Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan UPT Pemasyarakatan Jawa Barat yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Kamis (12/2/2026).
Acara tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharma Wijaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan apresiasi atas capaian UPT yang meraih predikat sangat baik. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Pemasyarakatan Jawa Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Capaian ini harus terus dijaga dan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan WBK dan menuju WBBM,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharma Wijaya, menekankan bahwa Opini Ombudsman bukan sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen pembinaan untuk mencegah maladministrasi.
“Kami mendorong agar hasil penilaian diintegrasikan dalam perencanaan dan indikator kinerja, serta memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dedikasi yang telah ditunjukkan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi, transparansi, dan orientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (Usep)