Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Minggu-13-Juli-2025
Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.

“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.

Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata

Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.

“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.

Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi

Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.

“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.

Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.

“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.

Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:

Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;

Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.

“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.

Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sumber : Sobirin, S.H.
Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen
Wartawan Mulyawan

Follow Us On

Trending Now​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad)...

Recent Post​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad) Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos., memimpin acara...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengawalan Sidang Tahanan KPK di PN Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan terhadap...

341 KPM Warga Cikampek Barat Tersenyum, Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir Bersamaan

Karawang, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus...

Bangun Kepercayaan Publik, Kejari Jaktim Pererat Barisan dengan Insan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan insan...