Bidik-kasusnews.com
Jakarta,5-Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara KPK Budi Prasetyo kembali memaparkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan berinisial FAR.
Dalam keterangan resmi, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari adanya dugaan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Kami menemukan bahwa tersangka diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan penyedia jasa, sehingga memunculkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan,” ungkap Budi Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews 5/3/2026 via WhatsApp.
Perusahaan yang dimaksud, yakni PT RNB, diketahui dikelola oleh keluarga tersangka. Dalam struktur perusahaan tersebut, suami FAR berperan sebagai komisaris dan anaknya menjabat sebagai direktur, sementara FAR diduga menjadi penerima manfaat utama.
KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap sejumlah kepala perangkat daerah. Intervensi tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan milik keluarga tersangka tetap memenangkan proyek, meskipun tidak selalu memberikan penawaran terbaik.
“Para kepala dinas diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang dalam hal ini berkaitan dengan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, nilai proyek yang dikelola perusahaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sebagian dana digunakan untuk operasional, namun terdapat dugaan aliran dana yang dinikmati oleh pihak tertentu.
Selain itu, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan serta sejumlah perangkat elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis.
Juru bicara KPK menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring dengan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka FAR telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius dalam mencegah praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di tingkat pemerintahan daerah.
(Wely)