Bidik-kasusnews.com
Jakarta-19-April-2026— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama akibat belum kuatnya sistem pengawasan dan tata kelola.
Dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah itu mencatat setidaknya delapan titik rawan yang perlu segera dibenahi, seiring meningkatnya anggaran program dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian kutipan dari Antara 17/4/2026.
KPK menilai regulasi pelaksanaan MBG saat ini belum mampu mengakomodasi koordinasi lintas sektor secara efektif, baik antara kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan dinilai masih berpotensi membuka ruang praktik rente karena rantai birokrasi yang panjang. Hal ini juga dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk kebutuhan utama, yakni penyediaan pangan bergizi.
Pendekatan yang terpusat pada Badan Gizi Nasional juga menjadi perhatian. KPK menilai model tersebut berisiko membatasi peran pemerintah daerah dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan program di lapangan.
“Pendekatan yang terlalu sentralistis berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan,” tulis KPK dalam laporannya.
Di sisi lain, penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum juga dinilai rawan konflik kepentingan karena belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan baku.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya akuntabel.
Tak hanya aspek tata kelola, KPK turut menekankan pentingnya pengawasan keamanan pangan. Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis, sementara keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai masih minim.
Selain itu, program MBG juga belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Bahkan, pengukuran awal terhadap kondisi gizi penerima manfaat belum dilakukan secara menyeluruh.
“Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat,” demikian kutipan lanjutan laporan tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mendorong penguatan regulasi setingkat Peraturan Presiden, penyederhanaan mekanisme bantuan, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan mitra, penguatan sistem pelaporan keuangan, serta pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM guna memastikan keamanan pangan.
Dengan berbagai rekomendasi tersebut, KPK berharap pelaksanaan program MBG ke depan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.(Wely)