Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-15-Januari-2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). HS, yang pernah menjabat di beberapa posisi strategis sejak 2010 hingga 2023, kini disangka menerima aliran dana ilegal dari para agen tenaga kerja asing.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, HS diduga mengumpulkan uang secara tidak sah selama menjabat mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga Fungsional Utama (2018-2023). Bahkan, setelah pensiun, aliran dana tersebut diduga masih berlanjut hingga 2025.
“Kami mencatat dugaan penerimaan uang oleh HS mencapai sekitar Rp12 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Bidik-kasusnews, Kamis (15/1/2026).
Penyidik KPK saat ini terus mendalami jalur aliran dana yang terkait dalam kasus ini, yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Modus pungutan tidak resmi ini dianggap telah menjadi praktik sistemik di lingkungan terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas birokrasi.
KPK berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
(Wely)