Bidik-kasusnews.com
Jakarta –30-Oktober-2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.
“Dalam sprindik tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Budi.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah PWT dan RBV yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, serta AT dan MDR yang berasal dari pihak swasta.
Menurut Budi, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.
“Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.
KPK juga tengah menelusuri lebih jauh terkait aliran dana hasil korupsi serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik maupun anggota legislatif.
“Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. KPK akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan rangkaian kasus korupsi di Kabupaten OKU yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat daerah.(Wely)