Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana senilai sekitar Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dana dari berbagai pihak yang diduga terkait dengan perkara kuota haji tambahan. Menurutnya, nilai pengembalian masih berpeluang bertambah seiring pendalaman perkara yang dilakukan penyidik.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari detikjatim.
Budi menegaskan KPK terus mengimbau pihak-pihak yang terlibat, baik PIHK, biro travel, maupun asosiasi penyelenggara haji khusus, agar bersikap kooperatif. Pengembalian dana dinilai dapat membantu mempercepat proses penanganan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang belakangan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
KPK menduga terdapat praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus. Calon jemaah disebut diminta membayar sejumlah uang agar dapat berangkat lebih cepat melalui jalur kuota tambahan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota tambahan haji tersebut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama demi mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan jemaah haji dan mencederai kepercayaan publik.
(Wely)