Bidik-kasusnews.com
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan periode 2021-2026, namun berbeda dari biasanya, KPK tidak menampilkan tersangka dalam acara tersebut,pada hari Minggu 11/1/2026,di gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan terbaru dalam proses penyidikan, yang melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. “Kami mengikuti ketentuan Pasal 91 yang menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 12/1/2026.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum secara lebih berhati-hati dan menghormati hak-hak individu yang tengah diselidiki. Meski tanpa menampilkan tersangka, KPK menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di bidang perpajakan yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara.
KPK juga memastikan bahwa penyidikan dan proses hukum lainnya akan berjalan secara transparan dan profesional, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter:wely