Bidik-kasusnews.com
Jakarta –6-januari-2026- Upaya menjaga marwah lembaga peradilan dari praktik korupsi terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi peradilan dengan menanamkan nilai integritas kepada aparatur Mahkamah Agung (MA).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim serta pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai unsur, baik secara langsung maupun daring.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa penguatan integritas personal merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor peradilan. Ia menilai banyak kasus korupsi berawal dari sikap abai terhadap nilai moral dan etika dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, KPK memandang perlu adanya kolaborasi berkelanjutan dengan Mahkamah Agung guna menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui aturan dan mekanisme formal semata. Ia menekankan pentingnya kesadaran pribadi dan komitmen moral setiap individu aparatur peradilan.
“Pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dimulai dari diri sendiri. Amanah jabatan tidak boleh dikhianati dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hakim Agung Kamar Perdata selaku Panitera MA, Heru Pramono. Ia menyebut penandatanganan pakta integritas menjadi simbol ketegasan organisasi dalam menolak segala bentuk penyimpangan, sekaligus pengingat akan harapan masyarakat terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan.
Melalui langkah ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap dapat mempersempit ruang terjadinya praktik gratifikasi dan intervensi dalam proses hukum. Integritas yang terjaga diyakini akan mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan palu keadilan benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, bukan kepentingan pribadi.
(Weli)
Sumber:kpk.go,id.5/1/2026