JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara- 23- Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pencairan kredit fiktif senilai Rp220 miliar.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/5). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi.
“Para saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan aset-aset hasil kejahatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media Bidik-kasusnews, Jumat (23/5/2025).
Menurut Budi, dokumen yang disita mencakup catatan transaksi, dokumen kepemilikan aset, serta berkas administrasi yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara.
KPK menduga bahwa pencairan dana dilakukan dengan modus penggunaan data fiktif atau pinjaman bodong yang tidak memiliki dasar hukum maupun agunan nyata. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal bank.
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pengungkapan skema korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
KPK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan serta tidak segan melaporkan temuan dugaan korupsi, terutama di sektor perbankan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.(Wely-jateng)