Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kali ini, penyidik memeriksa Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sebagai saksi.
Noor Faizah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah dirinya sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Noor Faizah. Ia menyebut saksi tiba sekitar pukul 08.43 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.43 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 9/9/2026.
Noor Faizah menjadi salah satu saksi penting yang didalami penyidik lantaran muncul fakta terkait uang yang dibawa Anom dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juli lalu.
KPK menduga sebagian uang tersebut sebelumnya disiapkan oleh Noor Faizah. Karena itu, penyidik berupaya mengungkap dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, serta bagaimana proses uang itu bisa berada dalam penguasaan pihak terkait.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami apakah Noor Faizah mengetahui adanya dugaan penerimaan uang yang dilakukan Anom dari pihak swasta maupun dari lingkungan Pemkab Pemalang.
Penggunaan uang tersebut turut menjadi bagian yang diperiksa. KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang yang diperoleh dari pihak-pihak tertentu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pribadi Bupati maupun keluarganya.
Dugaan Pemerasan Rp1,98 Miliar
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 27-28 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam penyelidikan, KPK menduga terjadi praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Dugaan pemerasan tersebut disebut menyasar sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar.
Persoalan kemudian berkembang ketika sebagian uang diduga digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom di KPK.
Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara melalui Iptu Setya Budi Dias, yang merupakan anak Lilik dan saat itu diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
Pemeriksaan terhadap Noor Faizah menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih terang mata rantai peredaran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.(Wely)