Bidik-kasusnews.com
Jakarta-4-Agustus-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Selasa (4/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua tersangka yang dipanggil adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ES dan KJT untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews.
Selain kedua tersangka, penyidik juga memanggil enam saksi yang berasal dari unsur perusahaan logistik, pihak swasta, dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Hingga siang hari, KPK mencatat dua saksi telah memenuhi panggilan penyidik, sementara saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH yang diumumkan KPK pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker.
Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menjerat dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics. Lembaga antirasuah menduga praktik korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.(Wely)