Bidik-kasusnews.com Jakarta-4-Agustus-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Selasa (4/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua tersangka yang dipanggil adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). “Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ES dan KJT untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews.   Selain kedua tersangka, penyidik juga memanggil enam saksi yang berasal dari unsur perusahaan logistik, pihak swasta, dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.   Hingga siang hari, KPK mencatat dua saksi telah memenuhi panggilan penyidik, sementara saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan.   Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH yang diumumkan KPK pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker.   Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menjerat dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics. Lembaga antirasuah menduga praktik korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.   KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Agustus 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) Zona Integritas (ZI) sekaligus membahas persiapan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai rencana. Dalam rapat monev ZI, jajaran Rutan Jepara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas serta membahas Pencanangan Hari Zona Integritas, Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas dari Konflik Kepentingan; Pembentukan Tim Patroli Cyber Rutan Kelas IIB Jepara. Hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.   Selain evaluasi ZI, rapat juga membahas persiapan rangkaian kegiatan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81. Pembahasan meliputi kesiapan agenda, pembagian tugas, koordinasi antarjajaran, serta berbagai kebutuhan teknis agar seluruh kegiatan dapat terlaksana secara tertib dan optimal.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sekaligus persiapan kegiatan kemerdekaan berjalan secara terarah. “Monev ini menjadi sarana bagi kita untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pembangunan Zona Integritas telah berjalan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Di sisi lain, persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-81 juga harus dilakukan dengan koordinasi yang baik agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara tertib dan maksimal,” ujar Kepala Rutan.   Melalui rapat tersebut, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas serta memperkuat sinergi dan koordinasi antarjajaran. Evaluasi secara berkala diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.   Sementara itu, persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, kebersamaan, dan pengabdian seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mempererat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, pada Senin (3/8/2026). ‎Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kasat Intelkam Polres Majalengka. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh jajaran Kejaksaan Negeri Majalengka dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan. ‎ ‎Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polres Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. ‎ ‎Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi berdiskusi mengenai berbagai hal strategis yang berkaitan dengan peningkatan sinergitas, penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. ‎Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif serta mampu menjawab harapan masyarakat. ‎ ‎”Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh Aparat Penegak Hukum. Dengan sinergi yang kuat, setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. ‎ ‎Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus menjalin hubungan yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Majalengka, sebagai bentuk implementasi semangat kolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas. ‎ ‎Kegiatan kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka semakin erat, sehingga mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Agustus 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan penyampaian pedoman semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui media virtual Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan berbagai agenda untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dalam penyampaian pedoman tersebut, peserta memperoleh arahan dan informasi terkait rencana, ketentuan, serta rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan secara serentak di lingkungan UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah.   Jajaran Rutan Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan secara aktif sebagai bentuk kesiapan dalam menindaklanjuti pedoman yang disampaikan. Informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan koordinasi internal untuk menyusun dan mempersiapkan rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara.   Melalui kegiatan penyampaian pedoman secara daring ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi antarsatuan kerja sehingga pelaksanaan semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.   Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen mendukung rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan mempersiapkan setiap agenda secara optimal serta menjunjung semangat kebersamaan, nasionalisme, dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara

Kota Bandung,-Bidik-kasusnews.com,. Jawa Barat. Senin (03/08/2026), Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., mengikuti apel pagi gabungan Satuan Kerja (Satker) Polda Jawa Barat yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Gedebage. Apel pagi dipimpin oleh Kabid TIK Polda Jabar serta dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Jabar, personel dari seluruh Satker dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, apel membahas perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat sebagai langkah evaluasi dan penguatan kesiapsiagaan seluruh personel. Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sikap tampang dan kesiapan personel Satker langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Pengecekan tersebut bertujuan memastikan setiap personel memiliki kesiapan fisik, disiplin dan profesionalisme yang optimal dalam menjalankan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa disiplin dan kesiapan personel merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap anggota Polri harus senantiasa menjaga disiplin, penampilan, serta kesiapan dalam bertugas. Profesionalisme dan integritas harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas guna mewujudkan pelayanan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Jawa Barat,” tegasnya. Sementara itu, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han. menyampaikan bahwa Satbrimob Polda Jabar akan terus menjaga kesiapsiagaan personel serta meningkatkan disiplin dan kemampuan operasional sebagai wujud komitmen mendukung kebijakan pimpinan. “Apel gabungan dan pengecekan personel menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, soliditas, serta kesiapan anggota Brimob dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Barat,” ungkapnya. Bandung, 3 Agustus 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Azis dalam konferensi pers, Selasa (4/8). Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian. AKP Abdul Azis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memperkenalkan jargon baru “Polres Kuningan BAGEUR” sebagai semangat, sekaligus pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jargon tersebut menjadi salah satu langkah awal AKBP Bellen dalam membangun budaya kerja kepolisian yang mengedepankan integritas, pelayanan humanis, kecepatan dalam merespons persoalan, serta ketegasan dalam penegakan hukum. BAGEUR sendiri merupakan akronim dari Berintegritas, Amanah, Gesit, Empatik, Unggul, dan Responsif. Enam nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai identitas atau slogan. Seluruh personel Polres Kuningan diminta menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat. Semangat itu diperkuat melalui slogan “Polres Kuningan BAGEUR, BAGEUR dina lampah, tegas dina hukum.” Slogan tersebut menggambarkan arah pelayanan yang ingin dibangun, yakni tetap santun dan humanis ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi tidak mengesampingkan profesionalisme serta ketegasan dalam penegakan hukum. AKBP Bellen menegaskan jargon Polres Kuningan BAGEUR tidak boleh hanya menjadi tulisan atau slogan yang terpampang di lingkungan kepolisian. Menurutnya, enam nilai yang terkandung dalam BAGEUR harus menjadi komitmen bersama dan diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. “Jargon ‘Polres Kuningan BAGEUR’ bukan sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen dan budaya kerja yang harus diwujudkan oleh seluruh personel,” ujar AKBP Bellen dalam keterangan persnya, Senin 3 Agustus 2026. Ia menjelaskan, setiap anggota Polres Kuningan dituntut mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian. Personel juga harus memegang amanah, bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan, meningkatkan kemampuan, serta tanggap terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Dengan demikian, BAGEUR tidak hanya menjadi jargon komunikasi publik, tetapi diarahkan menjadi standar perilaku dalam memberikan pelayanan kepolisian. Enam nilai yang menjadi kepanjangan BAGEUR memiliki makna dan sasaran yang berbeda. Seluruhnya dirancang untuk mendukung perubahan budaya kerja personel Polres Kuningan. (Asep Rusliman)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Kali Negara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penemuan tersebut pertama kali diketahui sejumlah warga yang sedang mencari ikan di sekitar aliran sungai. Setelah melihat benda yang diduga jasad bayi, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala desa sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi dan piket Reskrim Polres HSU mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mengapung dan kemudian ditepikan warga ke sisi lanting atau fasilitas terapung agar tidak terbawa arus. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan telah mengalami perubahan fisik dan terbungkus kain sarung berwarna oranye. Selanjutnya, jasad bayi dievakuasi ke RS Pembalah Batung Amuntai untuk menjalani pemeriksaan medis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter bersama Unit Identifikasi dan didampingi penyidik Polsek Amuntai Selatan. Dari pemeriksaan luar, dokter mengidentifikasi jasad tersebut sebagai bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang sekitar 53 sentimeter. Tali pusat atau plasenta masih ditemukan menempel pada tubuh bayi. Dokter memperkirakan bayi telah meninggal dalam rentang sekitar dua hingga lima hari sebelum ditemukan. Namun, penyebab kematian belum dapat dipastikan berdasarkan pemeriksaan luar karena kondisi jasad dan sejumlah faktor lingkungan yang memengaruhi kondisi jenazah. Demikian pula mengenai waktu pasti kematian, apakah terjadi setelah bayi dilahirkan atau sebelum kelahiran, belum dapat ditentukan dari pemeriksaan yang dilakukan. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain membuat laporan, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Dari lokasi, petugas mengamankan satu lembar kain sarung berwarna oranye yang ditemukan membungkus jasad bayi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Setelah proses penanganan dan pemeriksaan selesai, jasad bayi kemudian dimakamkan di tempat pemakaman milik Pemerintah Kabupaten HSU di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi Polres HSU masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta asal-usul bayi tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap fakta di balik penemuan jasad bayi tersebut. Hingga proses penyelidikan berjalan, masyarakat diimbau tidak membuat atau menyebarkan spekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. (Agus)

Palembang, Bidik-kasusnews.com                Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., mengikuti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala Pejabat Utama Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Mapolda Sumsel Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam memastikan kondisi kesehatan seluruh Pejabat Utama tetap prima sehingga mampu menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara optimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Pemeriksaan kesehatan meliputi berbagai tahapan, di antaranya pemeriksaan fisik umum, pengecekan tekanan darah, pemeriksaan laboratorium, rekam jantung (EKG), pemeriksaan kesehatan mata, gigi, serta serangkaian pemeriksaan penunjang lainnya yang dilaksanakan oleh tim medis secara profesional sesuai standar pelayanan kesehatan. Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan tertib sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebugaran dan kesiapan fisik sebagai pimpinan satuan. Menurutnya, kondisi kesehatan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks dan dinamis. Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala ini juga menjadi langkah preventif untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan kesehatan sehingga dapat segera dilakukan penanganan yang tepat. Dengan demikian, seluruh Pejabat Utama Polda Sumsel diharapkan senantiasa berada dalam kondisi sehat, bugar, dan siap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperkuat penataan kawasan Jalan Ahmad Yani sebagai pusat aktivitas kuliner malam melalui monitoring rutin yang difokuskan pada kebersihan lingkungan, pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta ketertiban parkir. Kegiatan tersebut dilakukan setiap akhir pekan saat jumlah pengunjung mengalami lonjakan. Peninjauan dilakukan langsung Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dengan menyusuri sepanjang kawasan pedestrian dan berdialog langsung dengan para pedagang. Pemerintah kata Bobby ingin memastikan penataan dilakukan dengan pendekatan yang humanis sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Dalam kebijakan yang diterapkan, PKL tetap diberikan ruang untuk berjualan di atas area trotoar yang telah ditentukan. “Pemerintah tidak ada mentolerir para pedagang yang memanfaatkan badan jalan karena berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan,” kata Bobby, Senin (3/8). Dia menambahkan, penataan juga menyasar sistem parkir kendaraan pengunjung. Untuk menghindari kemacetan, kendaraan hanya diperbolehkan parkir di satu sisi jalan, sedangkan sisi lainnya dijaga tetap steril melalui pemasangan water barrier sebagai pembatas. Selain penataan fisik kawasan, Pemerintah Kota Sukabumi mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Pedagang dan pengunjung diminta menerapkan prinsip carry in, carry out dengan membawa kembali atau membuang sampah pada tempat yang telah disediakan sehingga kebersihan kawasan tetap terjaga. Hasil monitoring menunjukkan kesadaran pedagang terhadap pengelolaan sampah mulai meningkat. Sebagian besar telah melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik sebelum diangkut oleh petugas kebersihan, sesuai standar operasional yang diterapkan pemerintah. Untuk mempercepat penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup melalui Tim Saber menambah jam operasional pengangkutan pada malam hari. Langkah tersebut dinilai efektif mengurangi penumpukan sampah setelah aktivitas kuliner berakhir. “Kami juga telah menyiapkan gerobak tempat sampah berbahan fiber yang akan ditempatkan di beberapa akses masuk kawasan, seperti Gang Tekwat, Gang Lipur, dan Gang Perniagaan. Setiap gerobak akan dilengkapi tempat terpisah untuk sampah organik, nonorganik, dan residu agar proses pengangkutan menjadi lebih mudah,” ungkapnya. Di sisi lain, pemerintah mengimbau pelaku usaha skala besar, termasuk rumah makan dan hotel, agar mengolah sampah organik secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Melalui penataan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kawasan Jalan Ahmad Yani dapat berkembang sebagai sentra kuliner malam yang bersih. Selain itu juga menciptakan suasana tertib, aman, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang, pengunjung, dan seluruh masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tersebut. (Usep)