Bidik-kasusnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor energi nasional. Kali ini, giliran transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang menjadi sorotan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan karena diduga merugikan negara hingga Rp252,2 miliar.
Dua nama yang kini harus mengenakan rompi oranye KPK adalah Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE selama hampir dua dekade, dan Danny Praditya, eks Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam skema yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021.
Penahanan dilakukan sejak 11 April 2025, dan keduanya akan mendekam di rumah tahanan Klas 1 Jakarta Timur setidaknya hingga 30 April 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Asep Guntur dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyidikan ini bukan perkara kecil. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa, termasuk para ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Delapan lokasi strategis juga sudah digeledah—mulai dari rumah hingga kantor-kantor pihak terkait. Dari sana, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai satu juta dolar AS.
Menurut hasil audit investigatif BPK yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS akibat transaksi jual beli gas tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini menunjukkan celah besar dalam pengawasan proyek energi yang melibatkan BUMN dan perusahaan swasta. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa praktik kolusi dalam industri vital seperti gas alam bisa berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik.
KPK menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Asep.
Dengan temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa transparansi dan integritas masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola sektor energi di Indonesia.(Wely-jateng)
Sumber:Disway.id(11/04/2025)