Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 14 Januari 2026 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS).

Peringatan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perdagangan resiprokal Indonesia–AS yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kajian ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring agar kebijakan strategis negara memiliki kepastian hukum serta tidak merugikan keuangan negara.
Menurut Setyo, kebijakan penugasan energi yang bersifat extraordinary masih bertumpu pada joint statement antar kepala negara dan belum dituangkan dalam instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Tanpa dasar hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi di sektor energi menjadi ancaman nyata,” tegas Setyo.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disusun. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu, sehingga berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.
(Wely)
Sumber:juru Bicara KPK