KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dengan mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, terutama dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Larangan Penerimaan Gratifikasi

KPK menekankan bahwa permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun, baik secara individu maupun atas nama institusi, dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik, bahkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau agar pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perayaan hari besar keagamaan.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Masyarakat

Selain mengingatkan ASN dan PN, KPK juga meminta pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang bisa dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Jika dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, masyarakat dan ASN juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui platform https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp +6281145575, atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198.

Mewujudkan Budaya Antikorupsi

Dengan adanya edaran ini, KPK berharap semua pihak, terutama ASN dan PN, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menolak gratifikasi dan menerapkan budaya antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan. Transparansi dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan, sehingga praktik gratifikasi dan suap tidak lagi menjadi bagian dari budaya birokrasi di Indonesia. Dengan kerja sama semua pihak, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi kemajuan bangsa.(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id(15/03/2025)

Follow Us On

Trending Now​

KARNAVAL SCTV” MAJALENGKA HADIRKAN PANGGUNG XTRAORDINARY AKHIR PEKAN INI

Majalengka, – Bidik-kasusnews.com,. SCTV kembali menghadirkan panggung hiburan yang...

Menuntut Keadilan, 12 Pekerja Tempuh Jalur Pengadilan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja...

Kapolres Majalengka Kawal Penyampaian Aspirasi Buruh di Gedung DPRD Terkait UU Ketenagakerjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., turun...

Cegah Karhutla, Kapolres Majalengka dan Bupati Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah

Majalengka,- Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai...

Recent Post​

KARNAVAL SCTV” MAJALENGKA HADIRKAN PANGGUNG XTRAORDINARY AKHIR PEKAN INI

Majalengka, – Bidik-kasusnews.com,. SCTV kembali menghadirkan panggung hiburan yang XtraOrdinary melalui program “Karnaval SCTV” yang kali ini...

Menuntut Keadilan, 12 Pekerja Tempuh Jalur Pengadilan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi akhirnya...

Kapolres Majalengka Kawal Penyampaian Aspirasi Buruh di Gedung DPRD Terkait UU Ketenagakerjaan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., turun langsung melakukan pengamanan dan pengawalan...

Cegah Karhutla, Kapolres Majalengka dan Bupati Perkuat Kesiapsiagaan di Wilayah

Majalengka,- Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka melaksanakan kegiatan monitoring...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan...

Sidang Pita Cukai Palsu, Saksi Penjual Tinta Ungkap Spesifikasi Barang yang Dibeli Terdakwa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan...

Pastikan Tukin ASN Tetap Dibayar, Ayep Zaki: Bukan Penghapusan tapi Penundaan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan keterbatasan fiskal daerah tidak serta-merta menghapus hak aparatur sipil...

156 PNS Pemkab Sukabumi Raih Satyalancana, Asep Japar Dorong Jadi ASN Teladan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara bukanlah perjalanan singkat. Di dalamnya ada tanggung jawab...

Dansat Brimob Polda Sumsel Dampingi Kapolda Sumsel dalam Audiensi Bersama Pengurus Daerah INKANAS

Palembang, Bidik-kasusnews.com                  Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mendampingi Kapolda Sumatera...