JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menyerahkan sejumlah dokumen terkait hibah, bantuan keuangan, hingga proyek pengadaan bernilai besar.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1751/KSP.00/70-74/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang.
Dalam surat itu, KPK meminta rincian sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Data yang diminta meliputi belanja hibah, bantuan keuangan, usulan pokok pikiran (pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, hingga daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar.
Permintaan data tersebut dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026).
“Benar, ini bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK dalam pendalaman MCSP, khususnya pada area perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.
KPK menilai sektor perencanaan dan penganggaran daerah merupakan area yang perlu mendapat perhatian serius karena memiliki potensi kerawanan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, usulan pokok pikiran DPRD atau pokir juga menjadi salah satu fokus pengawasan karena berkaitan langsung dengan proses pengalokasian anggaran daerah yang bersumber dari aspirasi legislatif.
Sementara itu, permintaan daftar proyek pengadaan dengan nilai terbesar disebut sebagai bagian dari pemetaan terhadap proyek strategis dan penggunaan anggaran bernilai tinggi di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(Wely)