Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 12 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam perkara ini, kepala daerah aktif bersama ajudannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, bersama YOG selaku ajudan, resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Skema Dugaan Setoran dari OPD
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari kebijakan pelantikan pejabat yang disertai dengan penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol untuk menekan pejabat agar tetap mengikuti arahan pimpinan daerah.
Dalam praktiknya, melalui ajudan, bupati disebut meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi.
Tak hanya itu, indikasi penyimpangan juga terlihat dari dugaan intervensi terhadap anggaran OPD. Sejumlah pejabat disebut diminta menyerahkan sebagian dari anggaran yang mereka kelola, bahkan hingga separuh dari nilai kegiatan.
Aliran Dana dan Barang Bukti
KPK mencatat, dari total permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan.
Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton.
Tekanan hingga Gunakan Dana Pribadi
Fakta lain yang terungkap, sejumlah pejabat OPD disebut sampai harus meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistematis yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah.
KPK menilai praktik ini bisa berkembang menjadi pola korupsi yang lebih luas, termasuk pengaturan proyek dan pemberian gratifikasi sebagai upaya menutup kebutuhan setoran kepada pimpinan daerah.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sepanjang tahun 2026, lembaga tersebut juga telah mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, menandakan praktik korupsi berbasis jabatan masih menjadi tantangan serius di tingkat pemerintahan daerah.(Wely)
Sumber:humas kpk