Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan peringatan keras yang berpotensi mengguncang Senayan. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga menikmati aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang menyusul menjadi tersangka.
Dikutip dari Suara.com edisi 12 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara tegas menyatakan bahwa pengembangan kasus ini terbuka luas. Menurutnya, setiap anggota Komisi XI yang menerima dana CSR namun tidak menyalurkannya sesuai peruntukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun penyidik saat ini masih fokus pada pemberkasan perkara dua tersangka tersebut, peluang untuk mengembangkan kasus ke pihak lain masih sangat terbuka.
“Penyidik tentu mendalami keterangan saksi-saksi, baik dari pihak BI dan OJK maupun dari rekan-rekan di Komisi XI DPR RI,” tegas Budi.
Sinyal bahwa dana CSR tersebut mengalir ke banyak anggota dewan juga diperkuat oleh pengakuan Satori. Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024), sebagaimana dikutip Suara.com.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori pada Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya diduga melanggar ketentuan pidana korupsi dan pencucian uang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan pernyataan tegas dari pimpinan KPK, kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI–OJK ini dipastikan masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak anggota legislatif ke ranah hukum.
(Wely)